ISMABA dan Masyarakat Sepakat Tolak Pemungutan Dana Wakaf Pemakaman Sepihak

Benyawakan, 18 April 2025 – Ikatan Sosial Masyarakat Benyawakan (ISMABA) bersama masyarakat menyatakan penolakan terhadap pemungutan dana wakaf untuk lahan pemakaman yang dilakukan secara sepihak dan terkesan memaksakan kehendak tanpa melalui prosedur musyawarah yang seharusnya.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbuka yang dilaksanakan pada Kamis, 17 April 2025, bertempat di kediaman Ketua ISMABA. Rapat dihadiri oleh sekitar 70 orang yang terdiri dari unsur pengurus ISMABA dan masyarakat setempat.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta rapat secara bulat memutuskan untuk menolak pemungutan dana wakaf karena dinilai cacat prosedur. Penolakan ini didasari pada tidak dilaksanakannya musyawarah lanjutan setelah rapat sebelumnya mengalami kebuntuan atau deadlock.

“Rapat pertama belum menghasilkan keputusan karena banyak hal yang belum disepakati. Seharusnya ada musyawarah lanjutan, tapi tiba-tiba muncul pengumuman pemungutan dana. Ini menyalahi semangat musyawarah,” ujar salah satu peserta rapat.

Beberapa poin penting yang menjadi alasan penolakan antara lain:

  • Harga tanah yang dianggap terlalu mahal dan belum mendapat persetujuan bersama.

  • Luas tanah yang akan dibeli belum disepakati.

  • Kepanitiaan pengelolaan dan penggalangan dana belum dibentuk secara resmi.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, ISMABA dan masyarakat menghimbau kepada seluruh warga agar tidak mengikuti atau menyerahkan dana wakaf sebelum diadakan musyawarah ulang yang melibatkan seluruh unsur masyarakat secara terbuka dan demokratis.

“Wakaf adalah hal yang sakral, harus didasari niat ikhlas dan proses yang transparan. Jangan sampai kegiatan ini justru menimbulkan perpecahan,” tambah Ketua ISMABA.

ISMABA berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip kebersamaan serta musyawarah mufakat demi menjaga kerukunan dan kepercayaan di tengah masyarakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel